Prosedur Akademik

Registrasi akademik adalah kegiatan mahasiswa untuk mendaftarkan diri menjadi peserta kuliah/praktikum/kegiatan lapangan yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan dan dilaksanakan pada awal semester. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan, akan dicutikan.

  1. Setiap tahun ajaran dibagi dalam 2 (dua) semester yang dilaksanakan sesuai dengan Kalender Akademik STIE Kasih Bangsa.
  2. Pada setiap awal semester mahasiswa diwajibkan untuk daftar ulang (Registrasi).
  3. Pada setiap awal semester mahasiswa diwajibkan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan perkuliahan.
  4. Pekan Kuliah efektif adalah 14 minggu sampai 16 minggu dan selebihnya digunakan untuk ujian dan lain-lain kegiatan.
  5. Suatu mata kuliah yang diberikan kurang dari 80% atau kurang dari 12 minggu hilang nilai SKSnya dan ujiannya tidak dapat dilaksanakan.

Perkuliahan adalah kegiatan terjadual yang dapat berupa pembelajaran dikelas, tutorial, seminar, praktikum atau kerja lapangan. Sebagai dasar evaluasi keberhasilan mahasiswa dalam perkuliahan, lazimnya dilakukan persentasi, quiz, tugas dan ujian. Ujian adalah kegiatan evaluasi proses belajar mengajar yang dilakukan dalam bentuk tes tulis dan/ atau lisan serta dilaksankan dalam kurun waktu semester berjalan. Ujian terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS) DAN Ujian Akhir Semester (UAS) dan ujian lain yang dilaksanakan oleh masing- masing dosen sesuai rencana perkuliahan. Untuk mata kuliah seminar dan praktikum, dosen dapat mengganti tes tertulis dengan cara ujian lain yang sesuai dengan kebutuhan mata kuliah yang dimaksud. Mahasiswa dapat mengikuti ujian akhir jika telah mengikuti sekurang-kurangnya 80% tidak diperbolehkan mengikuti UAS untuk matakuliah yang bersangkutan. Setiap mahasiswa diberikan kesempatan perbaikan nilai dengan menempuh kembali atau mengulang mata kuliah yang mendapatkan nilai <= C.

Prosedur penyusunan skripsi:

  1. Mahasiswa mengambil mata kuliah Skripsi yang dibuktikan dengan tercantumnya mata kuliah Skripsi pada semester dimana skripsi tersebut akan dilaksanakan dengan menunjukkan transkrip sementara. Syaratnya telah menempuh minimal 120 SKS dengan nilai IPK minimal 2,50 serta telah menempuh mata kuliah Bahasa Indonesia dengan minimal nilai B serta Metode Penelitian, Statistika dengan minimal nilai C dengan menyertakan KHS pada berkas yang diajukan ke Program Studi.
  2. Mahasiswa meminta blangko permohonan Skripsi ke bagian pengajaran untuk diisi dengan lengkap dan disahkan oleh Kaprodi masing-masing dua minggu setelah perkuliahan dimulai dan menyerahkan kembali blangko tersebut ke bagian pengajaran maksimal 14 hari setelah pengambilan blangko.
  3. Mahasiswa mendaftarkan proposal Skripsi ke Kaprodi melalui SIAKAD (Sistem Informasi Akademik) disertai formulir pendaftaran proposal skripsi dan persyaratan yang tercantum dalam formulir tersebut sebelum tanggal pendaftaran proposal skripsi ditutup.
  4. Mahasiswa diberi pengumuman distribusi dosen pembimbing skripsi setelah 1 minggu pendaftaran proposal skripsi ditutup.
  5. Mahasiswa dapat mengikuti ujian skripsi apabilah telah menyelesaikan skripsi dan melengkapi pemberkasan sidang skripsi.

Mahasiswa berhak wisuda apabila mahasiswa:

  1. Telah lulus ujian skripsi.
  2. Telah mengumpulkan skripsi yang dijilid, softcopy skripsi dan artikel skripsi dalam bentuk CD dan hardcopy.
  3. Telah menempuh 144 SKS.
  4. IPK minimal 2,50.
  5. Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah wajib.
  6. Tidak mempunyai kewajiban pinjaman (keuangan, perpustakaan dan administrasi).
  7. Wisudawan terbaik adalah lulusan dengan IPK yang tertinggi (minimal 3,00) dan lama studi terpendek (sebanyak-banyaknya lama program ditambah 3 semester).
  8. Syarat pemberian gelar diberikan setelah mahasiswa tersebut menyelesaikan semua kewajiban dan atau tugas yang dibebankan dalam mengikuti Program Pendidikan Sarjana sesuai ketentuan yang berlaku dan dinyatakan lulus dalam yudisium.

Prosedur Pendaftaran Wisuda:

  1. Mahasiswa mengambil formulir pendaftaran wisuda di BAAK dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa.
  2. Melakukan pembayaran wisuda.
  3. Kwitansi pembayaran wisuda di validasi ke BAUK
  4. Formulir yang telah diisi dikembalikan ke Pelayanan Akademik dengan melampirkan:
    • Surat Keterangan Bebas Administrasi Akademik
    • Surat Keterangan Bebas Perpustakaan
    • Surat Keterangan Bebas Keuangan
    • Kartu Tanda Mahasiswa
  5. Data dan berkas pendaftaran diverifikasi oleh petugas di Pelayanan Akademik.
  6. Persyaratan sudah lengkap, petugas akan menyerahkan bukti pendaftaran wisuda.
  7. Bukti Pendaftaran Wisuda untuk syarat pengambilandan pengembalian kelengkapan wisudaserta pengambilan Transkrip Nilai di Fakultas.